Pasal 2
(1) Maksud dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum.
(2) Tujuan dari pembentukan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika ini adalah untuk memberikan pedoman kepada Penyelenggara untuk bertindak secara patut, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya yang terkait dengan Konten Multimedia.
BAB II
KONTEN YANG DILARANG
Pasal 3
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menurut peraturan perundang-undangan merupakan:
a. Konten pornografi;
b. Konten lain yang menurut hukum tergolong sebagai Konten yang melanggar kesusilaan.
Pasal 4
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang menawarkan perjudian
Pasal 6
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a. muatan berupa berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, yaitu Konten mengenai suatu peristiwa atau hal yang tidak benar atau tidak berdasarkan fakta yang dinyatakan sedemikian rupa sehingga menurut penalaran yang wajar Konten tersebut adalah benar atau autentik, yang secara materil dapat mendorong konsumen untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian pada konsumen;
b. muatan yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) meliputi Konten mengenai penghinaan dan/atau menyatakan informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai suatu suku, agama, ras, atau golongan;
c. muatan mengenai pemerasan dan/atau pengancaman meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan kegiatan pemerasan dan/atau pengancaman; dan/atau
d. muatan berupa ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi meliputi Konten yang ditransmisikan dan/atau diumumkan melalui Perangkat Multimedia yang bertujuan untuk melakukan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 7
Penyelenggara dilarang mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Konten yang mengandung:
a. muatan privasi, antara lain Konten mengenai isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang, riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang, kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang, hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang, dan/atau catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal; dan/atau
b. muatan hak kekayaan intelektual tanpa izin dari pemegang hak kekayaan intelektual yang bersangkutan.
BAB III
PERAN PENYELENGGARA
Pasal 8
Penyelenggara wajib memantau seluruh Konten dalam layanannya yang dimuat, ditransmisikan, diumumkan, dan/atau disimpan oleh Pengguna yang dilakukan dengan cara:
a. membuat aturan penggunaan layanan;
b. melakukan pemeriksaan mengenai kepatuhan Pengguna terhadap aturan penggunaan layanan Penyelenggara;
c. melakukan Penyaringan;
d. menyediakan layanan Pelaporan dan/atau Pengaduan;
Pasal 9
b. keharusan bagi Pengguna untuk memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai identitas dan kontaknya saat mendaftar
c. keharusan bagi Pengguna untuk tunduk pada hukum negara Republik Indonesia;
d. keharusan bagi Pengguna untuk menyetujui bahwa jika Pengguna melanggar kewajibannya, maka Penyelenggara dapat menutup akses (blocking) Akses dan/atau menghapus Konten Multimedia yang dimaksud;
Pasal 16
Penyelenggara wajib memuat salinan elektronik dari Peraturan Menteri ini sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan dari layanannya dan memastikan setiap Pengguna mengakses, membaca, mengetahui dan/atau dapat mengaksesnya.
Pasal 19
(1) Penyelenggara harus menyelenggarakan jasa Multimedia secara andal dan aman serta bertanggungjawab terhadap beroperasinya jasa Multimedia sebagaimana mestinya.
(2) Penyelenggara bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan jasa Multimedia yang dilakukan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak Pengguna .
Quote:
================================================== ==
Ane dah baca, sepertinya jika para pengguna tahu TATA KRAMA, akan membantu sekali demi terwujudnya INDONESIA BERMARTABAT
RPM ini masih rancangan, BELUM DISAHKAN
Quote:
ISI TWITTER PAK TIFATUL BARUSAN SAJA, yg muncul di tweet ane gan # Baca yang lengkap sesuai no urut, baru komentar, kalau tdk suka jngn dibaca, sy tdk akan lari dari tanggung jawab, yg nyela tdk akn sy baca 43 minutes ago from UberTwitter # 5. 19/2/10 sy klrifikasi di tvone dn bbrp media, sy garansi klo rpm km mmbatasi kbbsan pers dn pribadi akan saya cabut, skrg sdg dipelajari. about 1 hours ago from UberTwitter # 4.Presiden mengingatkan sluruh mentri agr hati2 beri sttment praturan, masy sdg snsitif. Sy baca rpm km, bbrp poin membatasi kebebasan pers. about 1 hours ago from UberTwitter # 3. 11/2/10 draft rpm km dipostng di wbsite kominfo uji publik iii. 12/2 tanggapan ramai, 18/2 sy kmbali dr eropa about 1 hours ago from UberTwitter # 2. 2009-uji publik ii, intinya mlarang distribusi pornogrphi, judi, sara, kkerasan via intrnet, dn isp hrs tgg jawab. 10/02/10 sy ke eropa about 1 hours ago from UberTwitter # Krnologi rpm konten mltmedia: 1. 2006-ms sofyn jalil rpm km dimulai, dlnjutkan olh pak nuh. 2007-undang knsultan dn pakar. 2008-uji publik 1 about 1 hours ago from UberTwitter |
No comments:
Post a Comment